Tahun Akademik:
Genap 2021/2022
Kelas-Offr:
J-J
Deskripsi:
Mata kuliah ini membahas mengenai Bentuk-bentuk akad (transaksi) yang sesuai dengan syariah islam (fiqih maaliyah), Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS), penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, akuntansi salam, akuntansi istishna’,akuntansimudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, akuntansiasuransi syari’ah (takaful), akuntansi zakat, infaq dan shodaqoh, akuntansi sukuk.
Capaian Pembelajaran
  • 1. Mampu memahami konsep akuntansi Syariah secara komprehensif sehingga dapat membedakan akuntansi Syariah dan akuntansi konvensional
  • 2. Mampu secara kreatif dan analitis menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK-Syariah) yang berlaku
Daftar Pustaka:
  • Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) DSN MUI tentangakadmurabahah, salam, istishna’,mudharabah, musyarakah, ijarah, takaful, zakat-infaq-sedekah (ZIS), sukuk, pesantren, wakaf
  • IkatanAkuntan Indonesia. PSAK 101 - 112
  • Wasilah, Sri Nurhayati. 2014. Akuntansi Syari’ah di Indonesia. Salemba Empat: Jakarta