Tahun Akademik:
Genap 2023/2024
Kelas-Offr:
C23-C23
Deskripsi:
Matakuliah ini mengkaji tentang analisis hukum dan perlindungan anak dari pelbagai ancaman yang dihadapi dalam hidupnya. Kajian itu meliputi: bidang kehidupan tempat anak-anak berada dalam situasi rawan dan bentuk kerawanan yang dihadapi oleh anak-anak dalam kehidupan sehari-hari; pranata, lembaga, atau individu-individu yang dapat menjadi pelindung anak-anak dari situasi rawan yang ada di sekeliling mereka; kondisi anak-anak yang memerlukan perlindungan; hubungan anak-anak dengan keluarga dan komunitas-nya; Konvensi Hak-hak Anak dan perundangan di Indonesia untuk perlindungan anak; peraturan dan perundangan di daerah untuk perlindungan anak; bentuk ancaman terhadap anak di berbagai tempat, serta bentuk perlindungan terhadap anak sesuai dengan ancamannya
Capaian Pembelajaran
  • Mahasiswa kapabel mengidentifikasi kasus hukum dan upaya perlindungan anak dari pelbagai ancaman yang dihadapi dalam hidupnya.
  • Mahasiswa memiliki keterampilan melaksanakan advokasi dan perlindungan anak dari pelbagai ancaman yang dihadapi dalam hidupnya.
Daftar Pustaka:
  • Ancaman Terhadap Kehidupan Anak (Hasil Penelitian Mendalam tentang Anak-anak Rawan di Kota Bandung Tahun 1998)
  • Hasil Penelitian Mendalam Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Semarang Tahun 1999 Hasil Penelitian Mendalam Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Surabaya Tahun 1999 Hasil Penelitian Mendalam Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kupang Tahun 1999 Hasil Penelitian Mendalam Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Ujungpandang Tahun 1999 Hasil Penelitian Mendalam Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Palembang Tahun 1999 Hasil Penelitian Mendalam Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Medan Tahun 1999.
  • Konvensi Hak-hak Anak yang diratifikasi dengan Kepres No 36 Th 1990
  • Perda No 16 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,
  • Perda No 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
  • UUPA No 23 Tahun 2002 yang telah disempurnakan dalam UUPA No 35 Tahun 2014.
  • UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).