Tahun Akademik:
Genap 2019/2020
Kelas-Offr:
LL-LL
Deskripsi:

Matakuliah ini memberikan kepada mahasiswa pemahaman mengenai relevansi dan urgensi Etika Bisnis dan Profesi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Matakuliah ini menggugah serta meng-emansipasi mahasiswa agar memiliki kesadaran kritis mengenai relevansi dan urgensi Etika Bisnis dan Profesi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sebagai subset dari Filsafat Moral, maka Etika Bisnis dan Profesi tidak dipaparkan sebagai suatu ilmu doktriner yang berisi internalisasi doktrin dan ajaran-ajaran moral, namun lebih kepada pemahaman serta refleksi kritis dari mahasiswa tentang berbagai ragam Teori Etika dan fenomena empiris dalam ranah ekonomi dan bisnis. Hasil dari refleksi kritis diharapkan dapat melahirkan kesadaran kritis tentang relevansi dan urgensi Etika Bisnis dan Profesi dalam ranah ekonomi dan bisnis. Matakuliah ini juga membekali mahasiswa, bagaimana melakukan pengambilan keputusan bisnis dengan menjaga perimbangan komposisi antara kepentingan ekonomi/bisnis/finansial dengan kepentingan bersama (bagi manusia, masyarakat dan lingkungan/alam raya)


Capaian Pembelajaran
  • Menguasai konsepsi dan teori etika
  • Menguasai prinsip-prinsip etika bisnis
  • Mampu mengidentifikasi gap antara realitas praktek bisnis dengan idealitas etika
  • Mampu menemukan perspektif rasional dan moral dari praktek dan implementasi etika bisnis

Daftar Pustaka:
  • Keraf, A. Sony, 1998; Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta, Penerbit Kanisisus
  • Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, (1996) Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia)
  • Undang-Undang Republik Indoensia tentang Perseroan Terbatas, Nomor 40 Tahun 2007 (Pasal 17)
  • Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penanaman Modal. Nomor 25 Tahun 2007 (Pasal 15 dan Pasal 34)
  • Undang-Undang Republik Indonesia tentang BUMN; Nomor 19 Tahun 2003; Jo Peraturan Menteri Negara BUMN No 4 Tahun 2007
  • Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pers; Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 13)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pangan; Nomor 7 Tahun 1996 (Pasal 33 dan 34)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Label dan Iklan Pangan; Nomor 69 Tahun 1999 (Bab III)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 242/Menkes/SK/V/1990 tentang Wajib Daftar Obat Jadi
  • Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Penerangan RI Nomor 252/Menkes/SKB/VII/1980 dan Nomor 122/Kep/Menpen/1980 tentang Pengendalian dan Pengawasan Iklan Obat, Obat Tradisional, Makanan-Minuman, Kosmetika dan Alat Kesehatan
  • Bertens, K, 2000; Pengantar Etika Bisnis; Yogyakarta, Penerbit Kanisius
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 133/Menkes/SK/II/71 tentnga Pembungkusan dan Penanda Obat
  • Chandra, Robby I; Etika Dunia Bisnis; Penerbit Kanisius; Yogyakarta
  • Silalahi, Gabriel Amin; 2003; Strategi Etika Bisnis dan Studi Kasus; Citra Media, Surabaya
  • Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyiaran, Nomor 24 Tahun 1997 (Pasal 42)
  • Undang-Undang Republik Indonesia tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Nomor 5 Tahun 1999
  • Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Nomor 23 Tahun 1997
  • Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen, Nomor 8 Tahun 1999
  • Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ketenagakerjaan, Nomor 13 tahun 2003