Deskripsi Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kelompok Mata Kuliah Wajib Umum berfungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi, kesadaran hukum, penghargaan atas keragaman dan partisipasinya dalam membangun bangsa berdasar Pancasila. Hal tersebut sejalan dengan fungsi Pendidikan Kewarganegaraan yang menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, multikultural dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang sadar hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa. Proses pembelajaran menggunakan Flipped Clasroom Model, yang terdiri atas tiga kegiatan pokok, yakni (1) Pembelajaran sebelum kelas (Before Clasroom), (2) Pembelajaran di Kelas (During Classroom), dan Pembelajaran Setelah Kelas (After Classroom).
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
- Sikap
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius, serta berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.
- Pengetahuan
Mampu menganalisis masalah kontekstual PKn yang berkaitan dengan identitas nasional, integritas nasional, konstitusi negara, hak asasi manusia, rule of law, demokrasi Indonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan bela negara.
- Keterampilan Umum
Mampu mengambil keputusan secara cepat dalam konteks pemecahan masalah kontekstual yang berkaitan dengan identitas nasional, integritas nasional, konstitusi negara, hak asasi manusia, rule of law, demokrasi Indonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan bela negara.
- Keterampilan Khusus
Mampu mengimplementasikan nilai-nilai kesundaan Silih Asih, Silih Asah, dan Silih Asuh dalam konteks pemecahan masalah yang berkaitan dengan identitas nasional, integritas nasional, konstitusi negara, hak asasi manusia, rule of law , demokrasi Indonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan bela negara.
Dosen Pengampu
Materi Perkuliahan
Materi Perkuliahan secara berurutan per pertemuan adalah sebagai berikut:
Refferensi
- Ballard, C. (2002). Human Rights and the Mining Sector in Indonesia: A Baseline Study, Report Study, International Institute for Environment and Development (IIED). The project was made possible by the support of the World Business Council for Sustainable Development (WBCSD).
- Charlotte Ku, (1991). The Archipelagic States Concept and Regional Stability in Southeast Asia, 23 Case W. Res. J. Int'l L. 463 (1991). Available at: https://scholarship.law.tamu.edu/facscholar/537
- Drafer, J.A. (1977). The Indonesian Archipelagic State Doctrine and Law of the Sea: "Territorial Grab " or Justifiable Necessity? International Lawyer Vol. 11, No. 1.
- Feith, H. (2007). The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, Jakarta-Kualalumpur: Equinox Publishing,.
- Hoadley, M. (2004). The Role of Law in Contemporary Indonesia. (Working papers in contemporary Asian studies; No. 4). Centre for East and South-East Asian Studies, Lund University.
- Hosen, N. (2005). Religion and Indonesian constitution: A recent debate, Papers, Faculty of Law, Humanities and Arts University of Wollongong.
- Huddy, L. (2001) From Social to Political Identity: A Critical Examination of Social Identity Theory, Political Psychology, Vol. 22, No. 1, 2001
- Indrayana, D. (2005). Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation Of Constitution-Making In Transition, PhD Theses, Melbourne University Australia.
- Jompa, J. dkk (2015). Identitas, Keragaman, dan Budaya, dalam Sains 45: Agenda Ilmu Pengetahuan Indonesia Menjelang Satu Abad Kemertdekaan, Jakarta: AIPI.
- Nurdin, E.S. (2017). Civic Education policies: Their effect on university students’ spirit of nationalism and patriotism, Citizenship, Social and Economics Education 2017, Vol. 16(1) 69–82
- Nurwardani, P, Saksama, H.Y., Winataputra, U.S., Budimansyah, D. Sapriya, Winarno, Mulyono, E., Prawatyani, S.J., Anwar,A.A., Evawany, Priyautama, F., Festanto, A. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan: Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Ditjen Belmawa Kemristekdikti.
- Tjalla, A. (2019). Penguatan Pembelajaran Nilai Moral Pancasila, Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Balitbang Kemdikbud.
- Winataputra, U.S. & Budimansyah, D. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perspektif Ingternasional, Bandung: Widya Aksara Press.
Rencana Pembelajaran Semester
Berikut terlampir Rencana Pembelajaran Semester untuk matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan, silakan unduh dan pelajari!Untuk mengawali perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan, silahkan simak video singkat berikut tentang Urgensi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Para mahasiswa yang budiman, simaklah tayangan video berikut yang akan memberikan penjelasan tentang urgensi Mata Kuliah Umum. Selamat menyaksikan!
- Sikap
Pertemuan 9: Hak Asasi Manusia dan Rule Of Law: Konsep dan Sejarah HAM & Rule of Law
Semangat Pagi Mahasiswa yang Budiman !!!
Dalam kesempatan kali ini, Anda akan diajak mempelajari perihal harmoni antara hak dan kewajiban warga negara di Indonesia yang berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila IV Pancasila. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah dan aktif, Anda diminta untuk menelusuri, menanya, menggali, membangun argumentasi dan memdeskripsikan kembali konsep kewajiban dan hak warga negara serta bentuk hubungan keduanya baik dalam bentuk tulisan maupun lisan.
Setelah mempelajarai materi ini, Anda diharapkan berdisiplin diri melaksanakan kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat; mampu menerapkan harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat; dan melaksanakan proyek belajar kewarganegaraan yang terfokus pada hakikat dan urgensi kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat.
Untuk memahami lebih lanjut tentang HAM dan Rule of law, silakan pelajar materi-materi berikut:
Point-point penting dari materi Hak Asasi Manusia dan Rule of Law, dapat disimak melalui slide presentasi berikut
Setelah membaca dan memahami materi-materi di atas, silahkan simak video berikut ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan kalian.
Mahasiswa yang budiman, setelah kalian mempelajari materi tentang Hak Asai Manusia dan Rule of Law, silahkan sekarang kalian kerjakan tugas berikut.
Selamat Mengerjakan!