Enrolment options
Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan 01314-PMAP236009-A3B-A3B-20241
Course modified date: 6 Sep 2024
Tahun Akademik:
Gasal 2024/2025
Kelas-Offr:
A3B-A3B
Deskripsi:
Matakuliah ini memiliki unsur: (1) Pengetahuan, menguasai pengetahuan konseptual dan praktis tentang pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data dalam bidang manajemen pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan atau kebutuhan masyarakat; (2) Sikap, berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; (3) Keterampilan, mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks proses perencanaan, sistem tata kelola, supervisi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan dalam bidang pendidikan. Matakuliah ini membahas tentang perencanaan dan pengadaan sarana prasarana, pengorganisasian dan pengurusan (penerimaan, penyimpanan, penggunaan/penyaluran dan pendistribusian) sarana prasarana, pemeliharaan, pengawasan, penilaian serta penghapusan sarana prasarana.
Capaian Pembelajaran
Gasal 2024/2025
Kelas-Offr:
A3B-A3B
Deskripsi:
Matakuliah ini memiliki unsur: (1) Pengetahuan, menguasai pengetahuan konseptual dan praktis tentang pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data dalam bidang manajemen pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan atau kebutuhan masyarakat; (2) Sikap, berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; (3) Keterampilan, mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks proses perencanaan, sistem tata kelola, supervisi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan dalam bidang pendidikan. Matakuliah ini membahas tentang perencanaan dan pengadaan sarana prasarana, pengorganisasian dan pengurusan (penerimaan, penyimpanan, penggunaan/penyaluran dan pendistribusian) sarana prasarana, pemeliharaan, pengawasan, penilaian serta penghapusan sarana prasarana.
Capaian Pembelajaran
- Memahami konsep manajemen sarana dan parasana, misalnya pengertian, tujuan, manfaat dan prinsip-prinisp manajemen sarana dan perasana, standar sarana dan prasarana yang ideal di sekolah.
- Memahami konsep tentang proses manajemen sarana dan prasarana di sekolah, seperti pengertian-pengertian perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah.
- Memahami dan terampil dalam melakukan manajerial sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, misalnya bagaimana melakukan analisis skala prioritas dan urgensi dalam rangka perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, bagaimana melakukan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, bagaimana melakukan invetarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, bagaimana melakukan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, bagaimana melakukan perhitungan nilai asset sarana dan prasarana pendidikan untuk dijadikan pertimbangan penting pengambilan keputusan dalam maksimalisasi pemanfaatannya selanjutnya.
- Terampil menggunakan aplikasi inventory yang dapat digunakan di sekolah sebagai salah satu upaya untuk mempermudah pengelolaan sarana dan prasarana sekolah.Mampu mengintegrasikan karakter dalam manajemen peserta didik.
- Bafadal, Ibrahim. (2003). Manajemen Perlengkapan Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
- Keathley, Elizabeth. (2014). Digital Asset Management; Content Architectures, Project Management, and Creating Order Out of Media Chaos. Apress.
- Loistl, Otto and Petrag, Robert. (2003). Asset Management Standards: Corporate Governance for Asset Management OTTO. New York: Antony Rowe Ltd, Chippenham and Eastbourne.
- Nurabadi, Ahmad. (2014). Manajemen Sarana & Prasarana Pendidikan. Malang: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs0, dan Sekolah Manengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tenang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Teacher: Ahmad Nurabadi
- Enrolled students: 33
Guests cannot access this course. Please log in.