Deskripsi Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kelompok Mata Kuliah Wajib Umum berfungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi, kesadaran hukum, penghargaan atas keragaman dan partisipasinya dalam membangun bangsa berdasar Pancasila. Hal tersebut sejalan dengan fungsi Pendidikan Kewarganegaraan yang menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, multikultural dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang sadar hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa. Proses pembelajaran menggunakan Flipped Clasroom Model, yang terdiri atas tiga kegiatan pokok, yakni (1) Pembelajaran sebelum kelas (Before Clasroom), (2) Pembelajaran di Kelas (During Classroom), dan Pembelajaran Setelah Kelas (After Classroom).
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
- Sikap
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius, serta berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.
- Pengetahuan
Mampu menganalisis masalah kontekstual PKn yang berkaitan dengan identitas nasional, integritas nasional, konstitusi negara, hak asasi manusia, rule of law, demokrasi Indonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan bela negara.
- Keterampilan Umum
Mampu mengambil keputusan secara cepat dalam konteks pemecahan masalah kontekstual yang berkaitan dengan identitas nasional, integritas nasional, konstitusi negara, hak asasi manusia, rule of law, demokrasi Indonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan bela negara.
- Keterampilan Khusus
Mampu mengimplementasikan nilai-nilai kesundaan Silih Asih, Silih Asah, dan Silih Asuh dalam konteks pemecahan masalah yang berkaitan dengan identitas nasional, integritas nasional, konstitusi negara, hak asasi manusia, rule of law , demokrasi Indonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan bela negara.
Dosen Pengampu
Materi Perkuliahan
Materi Perkuliahan secara berurutan per pertemuan adalah sebagai berikut:
Refferensi
- Ballard, C. (2002). Human Rights and the Mining Sector in Indonesia: A Baseline Study, Report Study, International Institute for Environment and Development (IIED). The project was made possible by the support of the World Business Council for Sustainable Development (WBCSD).
- Charlotte Ku, (1991). The Archipelagic States Concept and Regional Stability in Southeast Asia, 23 Case W. Res. J. Int'l L. 463 (1991). Available at: https://scholarship.law.tamu.edu/facscholar/537
- Drafer, J.A. (1977). The Indonesian Archipelagic State Doctrine and Law of the Sea: "Territorial Grab " or Justifiable Necessity? International Lawyer Vol. 11, No. 1.
- Feith, H. (2007). The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, Jakarta-Kualalumpur: Equinox Publishing,.
- Hoadley, M. (2004). The Role of Law in Contemporary Indonesia. (Working papers in contemporary Asian studies; No. 4). Centre for East and South-East Asian Studies, Lund University.
- Hosen, N. (2005). Religion and Indonesian constitution: A recent debate, Papers, Faculty of Law, Humanities and Arts University of Wollongong.
- Huddy, L. (2001) From Social to Political Identity: A Critical Examination of Social Identity Theory, Political Psychology, Vol. 22, No. 1, 2001
- Indrayana, D. (2005). Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation Of Constitution-Making In Transition, PhD Theses, Melbourne University Australia.
- Jompa, J. dkk (2015). Identitas, Keragaman, dan Budaya, dalam Sains 45: Agenda Ilmu Pengetahuan Indonesia Menjelang Satu Abad Kemertdekaan, Jakarta: AIPI.
- Nurdin, E.S. (2017). Civic Education policies: Their effect on university students’ spirit of nationalism and patriotism, Citizenship, Social and Economics Education 2017, Vol. 16(1) 69–82
- Nurwardani, P, Saksama, H.Y., Winataputra, U.S., Budimansyah, D. Sapriya, Winarno, Mulyono, E., Prawatyani, S.J., Anwar,A.A., Evawany, Priyautama, F., Festanto, A. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan: Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Ditjen Belmawa Kemristekdikti.
- Tjalla, A. (2019). Penguatan Pembelajaran Nilai Moral Pancasila, Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Balitbang Kemdikbud.
- Winataputra, U.S. & Budimansyah, D. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perspektif Ingternasional, Bandung: Widya Aksara Press.
Rencana Pembelajaran Semester
Berikut terlampir Rencana Pembelajaran Semester untuk matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan, silakan unduh dan pelajari!Untuk mengawali perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan, silahkan simak video singkat berikut tentang Urgensi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Para mahasiswa yang budiman, simaklah tayangan video berikut yang akan memberikan penjelasan tentang urgensi Mata Kuliah Umum. Selamat menyaksikan!
- Sikap
Pertemuan 1: Pengantar Memahami PKn di Perguruan Tinggi
Para mahasiswa yang budiman, selamat atas keberhasilan kalian masuk kuliah di perguruan tinggi (PT). Mengawali perkuliahan pada semester awal kalian akan menempuh perkuliahan umum, yang lazim dikenal sebagai Mata Kuliah Umum (MKU).
Dari sejumlah MKU yang merupakan mata kuliah wajib ada empat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 2, bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah : a. Agama; b. Pancasila; c. Kewarganegaraan; dan d. Bahasa Indonesia. Keempat mata kuliah tersebut dikenal dengan sebutan Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU). Jadi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah umum yang wajib diikuti oleh kalian sebagai mahasiswa Indonesia.
Pada pertemuan pertama, kalian akan diajak untuk memahami (1) Dasar pemikiran dan urgensi PKn, Dasar historis, yuridis, dan sosiologis PKn, dan (3) Dinamika dan tantangan PKn. Mulailah berselancar mempelajari topik-topik tersebut dari sumber yang sudah disediakan maupun sumber-sumber lain yang dapat diperoleh secara online maupun cetak.
Para mahasiswa yang budiman, pada pertemuan pertama kali ini kalian akan mempelajari bagaimana hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional. Makna pernyataan tersebut adalah bahwa sebagai calon sarjana atau profesional Indonesia kalian sudah semestinya harus dididik dan dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang cerdas dan baik (smart and good citizen). Salah satu tujuan belajar Pendidikan Kewarganegaraan adalah menyiapkan anak muda menjadi warganegara yang cerdas dan baik, yakni sempurna perkembangan akal budinya untuk berpikir, mengerti, dan memahami kewajiban dan hak-haknya sebagai warganegara Indonesia.
Bahan belajar yang disiapkan pada pertemuan ini adalah Bab 1 dari Buku Teks Pendidikan Kewarganegaraan yang disiapkan Kemristekdikti. Materi perkuliahan akan difokuskan pada bahasan dasar pemikiran dan urgensi PKn di perguruan tinggi, memahami dasar historis, yuridis, dan sosiologis PKn serta dinamika dan tantangan PKn.Pelajarilah dengan sebaik-baiknya materi pada tautan berikut (BAB 1: Pengantar Memahami PKn). Lakukan pengayaan dengan sumber-sumber lain, baik dari sumber tercetak maupun daring. Selamat berselancar menyerap pengetahuan pada Samudera Ilmu yang membentang amat luas!
Para mahasiswa yang budiman, pada tayangan video yang pertama kalian sudah menyimak urgensi Mata Kuliah Umum. Pada tayangan kali ini, kalian akan diajak untuk menyaksikan urgensi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang merupakan salah satu dari Mata Kuliah Umum. Selamat menonton!
Setelah mempelajari paparan materi dan menyimak video diatas tentang materi urgensi memahami pendidikan kewarganegaraan, semoga kalian semua lebih memahami materi perkuliahan ini.
Selanjutnya silakan kerjakan tugas-tugas berikut: