Enrolment options
Tahun Akademik:
Gasal 2025/2026
Kelas-Offr:
A-04AS
Deskripsi:
Praktik Industri Terbimbing (PI-T) untuk Sarjana Terapan (D4) adalah mata kuliah lapangan yang dilaksanakan di industri/perusahaan maupun lembaga pemerintah/nonpemerintah untuk menemukan, merumuskan, dan mencari solusi atas permasalahan di tempat pelaksanaan PI-T serta menyusun laporan untuk dapat dipresentasikan. Pada mata kuliah PIT, mahasiswa melakukan praktik di bawah bimbingan instruktur dari industri/perusahaan maupun lembaga pemerintah/non-pemerintah dan dosen pembimbing dari UM. Kompetensi keahlian PI-T sesuai karakteristik program studi (prodi) terkait dengan bobot 20 sks mengacu pada profil lulusan. Adapun kode mata kuliah ditentukan oleh prodi.
Capaian Pembelajaran
Gasal 2025/2026
Kelas-Offr:
A-04AS
Deskripsi:
Praktik Industri Terbimbing (PI-T) untuk Sarjana Terapan (D4) adalah mata kuliah lapangan yang dilaksanakan di industri/perusahaan maupun lembaga pemerintah/nonpemerintah untuk menemukan, merumuskan, dan mencari solusi atas permasalahan di tempat pelaksanaan PI-T serta menyusun laporan untuk dapat dipresentasikan. Pada mata kuliah PIT, mahasiswa melakukan praktik di bawah bimbingan instruktur dari industri/perusahaan maupun lembaga pemerintah/non-pemerintah dan dosen pembimbing dari UM. Kompetensi keahlian PI-T sesuai karakteristik program studi (prodi) terkait dengan bobot 20 sks mengacu pada profil lulusan. Adapun kode mata kuliah ditentukan oleh prodi.
Capaian Pembelajaran
- Mampu merencanakan bidang kerja dan standar pelaksanaan pekerjaan yang ada di tempat Praktikun industri sesuai bidang keahliannya secara sistematis dan terstruktur. (CPMK 1)
- Mampu mengidentifikasi, menganalisis dan memecahkan permasalahan di tempat P.I secara kritis dan bertanggung jawab sesuai bidang keahliannya sesuai arahan dosen pengampunya. ( CPMK 2)
- Mampu melaksanakan dan melaporkan pekerjaan di tempat P. I sesuai dengan bidang keahliannya secara terbimbing, mandiri, terukur, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan Rektor UM Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Universitas Negeri Malang .
- Peraturan Rektor UM Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang Edisi 2020 8. Buku Panduan KPL Universitas Negeri Malang.
- Teacher: Inanda Shinta
- Enrolled students: 43
Guests cannot access this course. Please log in.