Forum Diskusi Topik 4: Konstitusi Negara Indonesia

Forum Diskusi Topik 4: Konstitusi Negara Indonesia

Forum Diskusi Topik 4: Konstitusi Negara Indonesia

Number of replies: 0

Para mahasiswa yang budiman,

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Maka dari itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masih adanya pelanggaran hukum dan aturan yang terjadi, salah satunya pelanggaran protokol kesehatan dalam situasi pandemi covid-19. Para mahasiswa yang budiman, berikan pendapat saudara mengenai solusi untuk mengatasi permasalahan pelanggaran protokol kesehatan dalam situasi pandemi c0vid-19 yang sedang terjadi di negara Indonesia! 

Selamat Berdiskusi.....